Ikuti akun Media Sosial kami
Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Bantaran Sungai, Oknum PPPK Mahakam Ulu Resahkan Warga dan Ancam Keselamatan Lingkungan

Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Bantaran Sungai, Oknum PPPK Mahakam Ulu Resahkan Warga dan Ancam Keselamatan Lingkungan

Mesin PETI beroperasi di dekat tebing Sungai Mahakam Kampung Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, yang mengancam fondasi tanah di bantaran sungai.
Aktivitas PETI di bantaran Sungai Mahakam Kampung Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, diduga libatkan oknum PPPK. Warga resah ancaman longsor dan abrasi. (Foto: Istimewa)

RADAR MAHULU — Aktivitas PETI di dasar Sungai Mahakam di wilayah Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, kini mulai mengancam keselamatan rumah warga sekitar.

Ironisnya, aktivitas yang merusak sempadan sungai tersebut diduga kuat didalangi oleh oknum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut keterangan warga (21/9/26), awalnya aktivitas di lokasi tersebut hanya berupa beberapa orang yang mendulang secara tradisional. Warga terdampak sempat tidak mempermasalahkan hal itu karena dianggap wajar dan sekadar usaha kecil untuk mencari uang lauk sehari-hari.

Namun, situasi berubah drastis dan meresahkan ketika para pelaku mulai menurunkan mesin sedot yang beroperasi tepat di pinggir tebing sungai yang berbatasan langsung dengan permukiman.

Salah seorang warga terdampak di Kampung Ujoh Bilang yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya atas eskalasi aktivitas tersebut. Ia menyoroti ancaman nyata terhadap lingkungan, terutama keberadaan pepohonan yang selama ini menjadi pelindung alami tebing sungai.

Wujudkan Visi Pelestarian Kebudayaan, Pelajar SMPN 5 Long Bagun Ramaikan Ritual Adat Hudoq Hari Ke-70 di Kampung Long Melaham

“Kalau cuma mendulang biasa aja sih nggak masalah. Tapi sekarang, mesin sedotnya itu pas betul di bawah tebing tanah orang. Padahal di atas tebing itu sengaja kita biarkan pohon-pohon tumbuh buat penahan, supaya tanahnya nggak longsor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan risiko fatal dari paktifitas PETI tersebut. “Kalau dasar tebingnya terus-terusan disedot, lambat laun tebingnya  akan kosong. Pohon-pohon penahan itu bisa tumbang, dan kalau sudah begitu, rumah kami bisa ikut larut,” keluhnya.

Keresahan warga semakin bertambah lantaran saat ditegur terkait penggunaan mesin, pihak penambang justru berdalih telah mendapatkan izin pribadi dari pihak tertentu.

Padahal, area yang disedot adalah badan sungai yang secara hukum dikuasai negara, sehingga tidak dibenarkan adanya izin sepihak untuk aktivitas eksploitasi pribadi yang merusak lingkungan.

Kekecewaan warga setempat pun kian memuncak saat mengetahui bahwa oknum di balik penambangan bermesin tersebut diduga kuat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Festival Hudoq Pekayang 2026 Satukan 13 Kampung Dayak Bahau di Long Pahangai II

Tindakan ini dinilai sangat ironis, mengingat aparatur pemerintah seyogianya memberikan teladan yang baik dalam menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru diduga melanggar aturan dengan melakukan penambangan tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Secara aturan, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin sedot di kawasan badan sungai melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti melibatkan oknum aparatur sipil negara, hal ini juga menjadi bentuk pelanggaran disiplin berat.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan bermesin tersebut telah berhenti setelah mendapat teguran, meski tidak ada jaminan esok lusa alat-alat tersebut tidak akan diturunkan lagi ke sungai.

Warga setempat kini mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mahakam Ulu untuk segera turun tangan.

Warga berharap ada tindakan preventif dan tegas untuk memastikan aktivitas perusakan tebing sungai tersebut berhenti permanen, menyelamatkan pepohonan penahan longsor, serta memeriksa oknum PPPK yang diduga terlibat sebelum memakan korban jiwa maupun materiil. (*ed/sb)

Disclaimer: Semua hak cipta atas isi berita dan foto di atas dilindungi undang-undang. Dilarang keras menyalin, memperbanyak, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita dan foto untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi Radar Mahulu.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini ditujukan untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Radar Mahulu berupaya menyajikan data seakurat mungkin, namun kami tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau konsekuensi yang timbul akibat penggunaan informasi tersebut. Kami menyarankan pembaca untuk selalu melakukan verifikasi mandiri terhadap informasi yang bersifat krusial atau teknis.

Punya info menarik atau peristiwa di sekitar Anda? Hubungi tim redaksi kami melalui email ke: redaksi@radarmahulu.id atau kirim pesan melalui media sosial resmi Radar Mahulu. Ikuti terus informasi terkini seputar Mahakam Ulu hanya di Radar Mahulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×