Penulis/Editor: S. Bahalaan
JAKARTA, RADAR MAHULU – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan landasan konstitusional terkait keputusan pemerintah yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran fungsi pendidikan.
Dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen yang digelar di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti prioritas pemerintah. Ia mempertanyakan urgensi menempatkan program tersebut dalam anggaran pendidikan, mengingat keterbatasan fiskal yang ada membuat kebutuhan mendasar sekolah dan kesejahteraan guru belum terpenuhi secara optimal.
“Apakah sebuah program yang statusnya merupakan layanan penunjang (secondary services) bisa dipenuhi, sementara layanan utama (primary services) dalam pendidikan masih banyak yang terbengkalai karena keterbatasan anggaran? Apakah ini masih bisa dikatakan konstitusional?” ujar Arsul Sani dalam persidangan.
Arsul menekankan bahwa perdebatan ini tidak menampik manfaat gizi bagi siswa, melainkan berfokus pada ketepatan sumber pendanaan. Ia mencontohkan realitas di lapangan di mana banyak tenaga pendidik, bahkan dari universitas terkemuka, masih menerima gaji di bawah standar upah minimum regional (UMR).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, tidak membantah bahwa MBG secara teknis masuk dalam kategori layanan penunjang pendidikan. Namun, ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut tetap konstitusional.
Menurut Sunny, program MBG dianggap sah selama tidak menggerus atau mengurangi porsi anggaran untuk komponen inti yang menjadi pilar utama sistem pendidikan nasional. Ia menilai program ini sebagai dukungan yang memiliki hubungan rasional bagi peserta didik.
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan tiga perkara uji materi (Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026) yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Para pemohon menyoroti Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026. Meski rumusan pasalnya tampak netral, para pemohon menilai penjelasan pasal tersebut yang memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan menciptakan ketidakjelasan norma.
Kekhawatiran utama adalah bahwa frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi terlalu luas dan multitafsir. Tanpa batasan yang jelas, norma ini dianggap berpotensi disalahgunakan untuk menampung berbagai pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan substansi kegiatan belajar-mengajar di sekolah. (*ed/sb)
Catatan Redaksi: Berita ini dipindahkan dan dimuat ulang dari situs resmi Radar Mahulu sebelumnya ke portal berita radarmahulu.id.
Disclaimer: Semua hak cipta atas isi berita dan foto di atas dilindungi undang-undang. Dilarang keras menyalin, memperbanyak, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita dan foto tanpa izin tertulis dari Redaksi Radar Mahulu.
Informasi yang disajikan dalam artikel ini ditujukan untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Radar Mahulu berupaya menyajikan data seakurat mungkin, namun kami tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau konsekuensi yang timbul akibat penggunaan informasi tersebut. Kami menyarankan pembaca untuk selalu melakukan verifikasi mandiri terhadap informasi yang bersifat krusial atau teknis.Punya info menarik atau peristiwa di sekitar Anda? Hubungi tim redaksi kami melalui email ke: redaksi@radarmahulu.id atau kirim pesan melalui media sosial resmi Radar Mahulu. Ikuti terus informasi terkini seputar Mahakam Ulu hanya di Radar Mahulu.



Komentar