Ikuti akun Media Sosial kami
Nasional
Beranda / Nasional / Tenggat 15 Desember 2026 Dipatok, Pimpinan DPR Teken Komitmen Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Tenggat 15 Desember 2026 Dipatok, Pimpinan DPR Teken Komitmen Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menandatangani komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset di depan massa aksi AMPB di Gedung DPR Senayan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam posisi siap menandatangani komitmen untuk mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset hingga tenggat waktu 15 Desember 2026. (Foto: Tangkapan layar Parlemen TV)

RADAR MAHULU — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah politik berskala tinggi merespons gelombang desakan massa aksi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan parlemen menyatakan kesiapan menanggalkan jabatan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas waktu yang ditentukan.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Koordinator Aksi Supriyono alias Botok bersama aktivis Teguh Istiyanto saat menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Komitmen tersebut bahkan diperkuat melalui penandatanganan dokumen resmi di hadapan para perwakilan demonstran.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa,” ujar Dasco di hadapan massa aksi, menegaskan langkah tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban moral parlemen. Berdasarkan kesepakatan tertulis dalam audiensi tersebut, DPR dan AMPB mematok tanggal 15 Desember 2026 sebagai deadline mutlak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat, Ini Imbauan Penting Wabup Mahulu

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan parlemen itu turut diwarnai dinamika tersendiri. Perwakilan AMPB sempat melayangkan kekecewaannya karena Ketua DPR RI Puan Maharani absen dan tidak ikut menemui langsung massa di ruang audiensi maupun dalam Rapat Paripurna terkait.

Menanggapi kritik tersebut, Puan Maharani kemudian memberikan penjelasan bahwa ketidakhadirannya menemui massa dikarenakan mekanisme pembagian tugas internal di antara pimpinan DPR.

Saat sebagian pimpinan melakukan audiensi, pimpinan lainnya bertugas memimpin jalannya Rapat Paripurna. Adapun audiensi tersebut akhirnya diterima oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Di sisi lain, anggota DPR Habiburokhman yang turut mendampingi audiensi menyatakan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset sudah sangat mendesak untuk melengkapi sistem peradilan pidana terpadu dalam pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

AMPB menyambut baik akomodasi politik dari pimpinan parlemen ini, namun menegaskan akan kembali mendatangkan gelombang massa dengan skala yang lebih besar ke Gedung DPR apabila janji pengesahan pada 15 Desember 2026 kembali meleset. (*ed/sb)

Kalimantan Timur Memanggil: Forum TBM Siapkan Temu Pegiat TBM Nasional 2026

Disclaimer: Semua hak cipta atas isi berita dan foto di atas dilindungi undang-undang. Dilarang keras menyalin, memperbanyak, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita dan foto untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi Radar Mahulu.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini ditujukan untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Radar Mahulu berupaya menyajikan data seakurat mungkin, namun kami tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau konsekuensi yang timbul akibat penggunaan informasi tersebut. Kami menyarankan pembaca untuk selalu melakukan verifikasi mandiri terhadap informasi yang bersifat krusial atau teknis.

Punya info menarik atau peristiwa di sekitar Anda? Hubungi tim redaksi kami melalui email ke: redaksi@radarmahulu.id atau kirim pesan melalui media sosial resmi Radar Mahulu. Ikuti terus informasi terkini seputar Mahakam Ulu hanya di Radar Mahulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×