Ikuti akun Media Sosial kami
Nasional
Beranda / Nasional / Gugatan di MK: Prabowo Diminta Cari 2 Cawapres Gantikan Gibran

Gugatan di MK: Prabowo Diminta Cari 2 Cawapres Gantikan Gibran

Gambar menampilkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berdiri berdampingan dengan sang istri, Selvi Ananda, saat menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di halaman Istana Merdeka (17/8/26). Keduanya mengenakan busana adat tradisional Nusantara.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Istri saat menghadiri Upacara Peringatan menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di halaman Istana Merdeka (17/8/26) Keduanya tampil mengenakan pakaian adat Nusantara. (Sumber: Instagram Sekretariat Wakil Presiden)

RADAR MAHULU – Mahkamah Konstitusi tengah menyidangkan perkara gugatan yang mempertanyakan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ini diajukan pada September 2026 oleh sejumlah pihak, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini telah resmi digelar pada Senin, 21 September 2026. Fokus utama dari permohonan ini adalah syarat administratif pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Para pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukum seperti Bambang Widjojanto dan Refly Harun, mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi kelengkapan syarat pendidikan minimal yakni tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Gugatan ini menyoroti keputusan KPU yang menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang oleh pemohon dinilai tidak didukung dokumen sertifikat atau ijazah yang memadai.

Wujudkan Visi Pelestarian Kebudayaan, Pelajar SMPN 5 Long Bagun Ramaikan Ritual Adat Hudoq Hari Ke-70 di Kampung Long Melaham

Atas dasar argumentasi tersebut, kubu pemohon merumuskan sejumlah tuntutan atau petitum kepada hakim konstitusi yang akan memengaruhi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto apabila dikabulkan.

Tuntutan utama yang diajukan adalah meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya serta membatalkan pelantikan yang sebelumnya telah disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Lebih lanjut, para pemohon meminta MK memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari dan mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru sebagai pengganti. Dua nama tersebut nantinya harus diserahkan kepada MPR, yang dituntut untuk menggelar sidang pemilihan satu wakil presiden selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan.

Gugatan yang muncul hampir dua tahun usai kontestasi Pilpres ini diakomodasi oleh MK melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan tersebut diterbitkan secara khusus untuk mengatur tahapan dan jadwal penanganan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang didaftarkan pada tahun 2026, meski MK menegaskan bahwa penjadwalan sidang bukan berarti dewan hakim langsung menyetujui substansi permohonan.

Festival Hudoq Pekayang 2026 Satukan 13 Kampung Dayak Bahau di Long Pahangai II

Dalam rangkaian sidang yang bergulir, MK turut memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Saat ini, wacana mengenai dua calon wapres pengganti yang harus diajukan Prabowo masih sepenuhnya sebatas tuntutan dari pemohon.

Mengingat proses pembuktian di persidangan masih berjalan, belum ada keputusan hukum apa pun yang mengubah peta pemerintahan. Kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI saat ini tetap berstatus sah dan konstitusional. (*ed/sb)

Disclaimer: Semua hak cipta atas isi berita dan foto di atas dilindungi undang-undang. Dilarang keras menyalin, memperbanyak, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita dan foto untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi Radar Mahulu.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini ditujukan untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Radar Mahulu berupaya menyajikan data seakurat mungkin, namun kami tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau konsekuensi yang timbul akibat penggunaan informasi tersebut. Kami menyarankan pembaca untuk selalu melakukan verifikasi mandiri terhadap informasi yang bersifat krusial atau teknis.

Punya info menarik atau peristiwa di sekitar Anda? Hubungi tim redaksi kami melalui email ke: redaksi@radarmahulu.id atau kirim pesan melalui media sosial resmi Radar Mahulu. Ikuti terus informasi terkini seputar Mahakam Ulu hanya di Radar Mahulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×